KABUPATEN TANGERANG – Polisi mengamankan oknum Ketua RT dan RW di Kabupaten Tangerang berinisial HS (51) dan S (35). Keduannya ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap kontraktor.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan HS dan S ditangkap saat melakukan pemerasan disertai ancaman kepada seorang pemborong proyek bangunan penambahan ruang kelas di SMP kawasan Kecamatan Curug
Menurut Andi, awalnya korban selaku pihak pemborong berinisiatif menemui ketua lingkungan sebagai bentuk koordinasi dan penghormatan terhadap perangkat setempat.
“Namun, saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp35 juta,” ujar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (3/8/2025).
Andi menjelaskan, korban sempat menolak permintaan tersebut dan hanya menyanggupi Rp15 juta. Namun, kedua tersangka menolak dan tetap meminta Rp30 juta, disertai ancaman akan menutup akses distribusi bahan material bangunan bila tidak dipenuhi.
“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindak lanjuti,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.