JAKARTA – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk bertindak tegas kepada penerima bantuan sosial (bansos) di Jakarta yang ketahuan bermain judi online (judol).
Pada hakikatnya, menurut Kevin, bansos diberikan untuk membantu warga Jakarta yang membutuhkan, bukan justru disalahgunakan apalagi untuk bermain judi online.
“Ini merupakan tindakan tidak sensitif. Sikap itu juga menciderai perasaan banyak orang yang kini membutuhkan bansos untuk memenuhi berbagai kebutuhannya,” kata Kevin dikutip, Selasa, 29 Juli 2025.
Kevin berharap Pemprov DKI bisa mendata siapa saja warga penerima bantuan yang terlibat judol dan mencabut hak mereka sebagai penerima bansos.
“Para pelaku judol yang menggunakan dana bansos harus menerima konsekuensi yang seharusnya. Bansos untuk orang-orang seperti itu harus dihentikan,” tutur Kevin.
Kemudian, lanjut Kevin, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bisa kembali memutuskan untuk menyalurkan bansos kembali jika pemain judol tersebut sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tak lagi melakukan kegiatan tersebut.
“Tidak hanya itu, mereka juga harus berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kendati demikianpun, para mantan pelaku juga harus diawasi terus-menerus, jaga-jaga mereka mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemprov DKI harus melakukan pengawasan yang cermat terhadap para penerima bansos. “Ini penting untuk melacak bagaimana bansosnya digunakan oleh para penerimanya,” lanjut dia.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap banyak warga Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) yang tertangkap sebagai pelaku judi online.
Tak tanggung-tanggung, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap transaksi judi online (judol) warga penerima bansos di Jakarta selama satu tahun mencapai Rp67 miliar.
Secara total, Ivan mengungkap terdapat 602.419 orang warga DKI Jakarta dari seluruh kota dan kabupaten administratif yang teridentifikasi sebagai pemain judi online pada periode tahun 2024.
“Total nominal transaksi deposit judi online mencapai Rp3,12 Triliun dalam 17,5 juta kali transaksi,” tutur dia.