ACEH – Sungguh malang nasib seorang bocah yang diduga dirudapaksa oleh seorang kakek, inisial S (65). Korban tersebut ternyata adalah cucu kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di Polres Aceh Tenggara.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Aipda Rahmat dalam keterangannya mengatakan, saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan.
Korban dan ibunya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi berkas laporan.
“Ibu dan korban sudah kita periksa. Ini dalam proses lidik,” katanya, dikutip Senin, 28 Juli 2025.
Menurut Rahmat, pihaknya terpaksa melakukan visum ulang di RSIA Keluarga Desa dikarenakan ada permintaan keluarga.
“Hasil visum dari RSUD Haji Salahuddin Kutacane sudah terbut. Tapi, pihak keluarga minta visum ulang,” paparnya.
Menurut Rahmat, setelah hasil visum kedua diterima, pihaknya akan menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Gelar perkara dijadwalkan pada hari Rabu ini,” tambahnya. Ia menyebutkan bahwa korban, orang tua korban, serta sejumlah saksi telah diperiksa. Saat ini penyidik tinggal menunggu hasil visum sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Sementara itu, terhadap terlaporpolisi telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah.
“Jika nantinya hasil pemeriksaan dan alat bukti dinyatakan cukup, kami akan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut Rahmat.