Tangselxpress.com – Mantan istri Jhoni Ginting, mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Rosanna Muli Sebayang, melayangkan gugatan harta gono-gini ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa, 9 Juli 2025.
Gugatan tersebut diajukan lebih dari dua dekade setelah perceraian mereka, karena Rosanna merasa belum menerima haknya atas harta bersama.
Kuasa hukum Rosanna, Arnold Kembaren, menyatakan bahwa gugatan ini adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Klien kami telah beritikad baik untuk menyelesaikan secara tertutup dan kekeluargaan, namun tidak ada respons positif dari pihak tergugat,” kata Arnold dalam keterangannya.
Arnold menambahkan, pihak Rosanna sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi langsung dengan Jhoni Ginting untuk penyelesaian damai, namun tidak ada tanggapan konstruktif.
Menurutnya, proses mediasi di pengadilan pun mandek. Hingga mediasi ketiga, pihak tergugat tidak pernah hadir langsung.
“Proposal perdamaian yang diajukan tidak substantif, bahkan hanya meminta gugatan dicabut dengan tuduhan klien kami berbohong,” ungkap Arnold.
Michael Himan, anggota tim kuasa hukum Rosanna lainnya, menyayangkan sikap tergugat.
“Kami berharap ada pembicaraan konkret, namun yang kami terima justru penolakan semua tuduhan dan ancaman gugatan balik. Padahal, klien kami hanya menuntut haknya,” tutur Michael.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Jhoni Ginting, Ichlasul Amal, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi dari media melalui pesan singkat dan telepon juga belum dijawab.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pekan depan di Pengadilan Negeri Depok. (*)