JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang wartawan gadungan yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap tamu hotel di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan para pelaku di antaranya pria FFT (31), KMB (57), PS (52), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RMH (31). Sedangkan satu orang lainnya perempuan EIH (48).
“Pada hari Rabu, 3 Juli 2025 tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka FFT,” ujar Ade Ary Syam Indradi dikutip pada Senin (14/7/2025).
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan, tim kembali berhasil mengamankan tersangka AN, KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, AECB dan RMH,” sambungnya.
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, saat ini seluruh pelaku telah diamankan ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
“Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang/sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP,” tukasnya.