• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 6 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Kasus Pemerasan Lanjut pada Pokok Perkara

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 9, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Kasus Pemerasan Lanjut pada Pokok Perkara
355
SHARES
3.4k
VIEWS

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) secara tegas menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Nikita yang diwakili oleh Fahmi Bachmid and Partner.

“Pada prinsipnya penuntut umum menolak segala dalil maupun pembelaan dari Fahmi Bachmid and partner, advocat and legal consultants terhadap isi dakwaan penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi di ruang persidangan, 8 Juli 2025.

Jaksa menilai eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Nikita tidak menyasar substansi dakwaan, melainkan hanya mengomentari aspek teknis semata.

BACA JUGA :  Kabar Baik, Garuda Muda Dapat Tambahan Amunisi Jelang Lawan Panama

“Eksepsi tidak ditujukan langsung pada materi dakwaan tapi hanya mengomentari soal cacat teknis dalam dakwaan,” sambungnya.

Dakwaan yang disusun terhadap Nikita Mirzani, menurut Jaksa, telah memenuhi seluruh unsur yang diwajibkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik secara formil maupun materil.

“(Padahal) Surat dakwaan atas nama Nikita Mirzani sudah memenuhi syarat formal, jelas, dan lengkap. serta telah memenuhi syarat formil maupun materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP,” tegas jaksa.

Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi eksepsi dari pihak terdakwa dan melanjutkan proses persidangan ke tahap pokok perkara.

“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum, menyatakan pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan ” ungkap jaksa.

BACA JUGA :  Dorong “Pariwisata Hijau” Mandalika, BRI Ajak Pembalap MotoGP Tanam Pohon Demi Keseimbangan Lingkungan

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :  Astaga! Nikita Mirzani Acungkan Jari Tengah saat Sidang Kasus Pemerasan

Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.

 

Tags: Nikita MirzaniNikita Mirzani Sidang Kasus Pemerasan
Previous Post

Not Match! Roy Suryo Klaim Foto di Ijazah Jokowi Cocok dengan Inisial DBU

Next Post

Usut Penyebab Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Periksa Empat Saksi

Related Posts

CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal
TANGERANG SELATAN

CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Oktober 5, 2025
1.3k
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
ADVERTORIAL

Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025

Oktober 5, 2025
3.5k
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny
DAERAH

BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny

Oktober 5, 2025
1.2k
Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang
DAERAH

Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang

Oktober 5, 2025
1k
Polisi Bekuk Muncikari yang Pekerjakan Remaja Sebagai PSK di Jaksel
TANGERANG RAYA

Ancam Polisi, Debt Collector di Tangerang Ditangkap

Oktober 5, 2025
832
HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan
NASIONAL

HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan

Oktober 5, 2025
3.2k
Next Post
Sadis, Pria Ditemukan Tewas Dicor Dalam Ruko Miliknya di Jaktim

Usut Penyebab Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Periksa Empat Saksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com