JAKARTA – Jalani sidang kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys, Nikita Mirzani menegaskan ia merasa tidak pantas untuk dijadikan terdakwa atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beberapa waktu lalu.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar,” ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025.
Ia juga menuturkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindakan zalim kepadanya atas dakwaan yang sudah dibacakan.
“Dan saya menyatakan di persidangan ini bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan dzalim dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya,” tutur Nikita.
Atas dasar itu, Nikita meminta kepada majelis hakim agar kejadian yang ia sebut sebagai kriminalisasi ini bisa berhenti di kasusnya saja.
“Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, (diam nahan nangis) kriminalisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” ucap Nikita Mirzani.
“Kriminalisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan,” tandas Nikita.
Di persidangan sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, Nikita juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.