• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 3 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Jadi Terdakwa Kasus TPPU, Nikita Mirzani Merasa Dikrimanlisasi oleh Dakwaan Jaksa

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 2, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Jadi Terdakwa Kasus TPPU, Nikita Mirzani Merasa Dikrimanlisasi oleh Dakwaan Jaksa
334
SHARES
3.3k
VIEWS

JAKARTA – Jalani sidang kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys, Nikita Mirzani menegaskan ia merasa tidak pantas untuk dijadikan terdakwa atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beberapa waktu lalu.

“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar,” ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025.

Ia juga menuturkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindakan zalim kepadanya atas dakwaan yang sudah dibacakan.

“Dan saya menyatakan di persidangan ini bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan dzalim dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya,” tutur Nikita.

BACA JUGA :  Hasil Pertandingan UEFA Nations League Tadi Malam, Lengkap!

Atas dasar itu, Nikita meminta kepada majelis hakim agar kejadian yang ia sebut sebagai kriminalisasi ini bisa berhenti di kasusnya saja.

“Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, (diam nahan nangis) kriminalisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” ucap Nikita Mirzani.

“Kriminalisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan,” tandas Nikita.

Di persidangan sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, Nikita juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

BACA JUGA :  Nikita Mirzani Menduga Vadel Badjideh Pernah Dipenjara, Kapolsek Pesanggrahan Angkat Suara

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.

Tags: Nikita MirzaniNikita Mirzani Sidang Kasus Pemerasan
Previous Post

Dapat Rp15 M dari Judol, Eks Pegawai Kominfo Biayai Umrah 47 Orang

Next Post

Car Free Night Thamrin-Sudirman Bakal Dimulai 5 Juli Mendatang

Related Posts

Update dan Kronologi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama, 23 Ditemukan Selamat
DAERAH

Update dan Kronologi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama, 23 Ditemukan Selamat

Juli 3, 2025
3.2k
Bikin Kaget, Dua Benda Mirip Mortir Ditemukan di Lapak Barang Bekas Tangsel
TANGERANG SELATAN

Bikin Kaget, Dua Benda Mirip Mortir Ditemukan di Lapak Barang Bekas Tangsel

Juli 3, 2025
3.6k
Tragis, Balita di Ngawi Meninggal Usai Tenggak Bensin Campur Oli
DAERAH

Tragis, Balita di Ngawi Meninggal Usai Tenggak Bensin Campur Oli

Juli 3, 2025
3.6k
Perdana Bertemu Nikita Mirzani di Persidangan, Vadel Badjideh Sampaikan Pesan Penting
MEGAPOLITAN

Perdana Bertemu Nikita Mirzani di Persidangan, Vadel Badjideh Sampaikan Pesan Penting

Juli 3, 2025
3.6k
Diduga Lecehkan Siswi Disabilitas, Guru di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara
TANGERANG SELATAN

Diduga Lecehkan Siswi Disabilitas, Guru di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara

Juli 3, 2025
3.7k
Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional
ADVERTORIAL

Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Juli 3, 2025
4k
Next Post
Car Free Night Thamrin-Sudirman Bakal Dimulai 5 Juli Mendatang

Car Free Night Thamrin-Sudirman Bakal Dimulai 5 Juli Mendatang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com