JAKARTA – Artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM menjalani sidang perdana terkait kasus pemerasan pemilik skincare, dokter Reza Gladys senilai Rp4 Miliar.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini, Nikita Mirzani dan asistennya didakwa melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
“Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladis Prettyanisari sebagai dokter, sehingga mengakibatkan saksi Reza Gladys Prettyanisari mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaannya, Selasa (24/6/2025).
Peristiwa itu bermula saat Nikita Mirzani melalui akun TikToknya mengunggah video mengkritik produk kecantikan milik Reza Gladys. Bahkan, dia juga meminta audiensnya saat siaran langsung agar tak membeli produk skincare tersebut.
“Atas perbuatan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut, Saksi Reza Gladys menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Nikita dan Mail didakwa Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







