JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan meniadakan Sistem Ganjil-Genap pada Jumat 27 Juni 2025. Kebijakan ini dilakukan bertepatan dengan libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
“Sehubungan dengan Tahun Baru Islam 1447 H, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis laman akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip pada Jumat (20/6/2025).
Dalam unggahan itu disampaikan bahwa peniadaan Gage tak lain merujuk kepada SK Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan MenpanRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tambahnya.
Kendati begitu, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman.
“#TemanDishub diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” tutupnya.