• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 7 Desember, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

PN Medan Vonis Mati Dua Kurir Sabu

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Juni 10, 2025
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
PN Medan Vonis Mati Dua Kurir Sabu
77
SHARES
1.2k
VIEWS

MEDAN –  Dua terdakwa kurir sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Dalam sidang, kedua terdakwa bernama Fauzi (31) dan Kiki Rezeki Siregar (30) terlibat sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39 ribu butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Fauzi (31) dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar (30), masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan di Pengadilan Negeri Medan dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (10/6).

Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram,” tandas Hakim Cipto.

BACA JUGA :  Terungkap, Kombes YBK yang Ditangkap Gegara Narkoba Pernah Jabat Dirpolair di Tiga Polda

Hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan terdakwa Muhammad Fauzi yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar, warga Jalan Damai Kota Tanjung Balai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Sementara itu, hal meringankan tidak ditemukan,” jelas Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan didampingi Frans Effendi Manurung dan Lenny Megawaty Napitupulu masing-masing selaku hakim anggota.

Setelah membacakan putusan, hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata hakim Cipto.

BACA JUGA :  Perlu Diketahui, 11 Ciri-Ciri Tubuh Kurang Gizi pada Orang Dewasa

Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir Isti karena sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir di Tempat Sidang Belawan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/5).

JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus bermula pada hari Rabu, 25 September 2024.

Ketika itu, terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika.

“Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan,” kata dia.

Sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut JPU, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberi tahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu serta pil ekstasi.

BACA JUGA :  Mengerikan, Obat Bius Hewan Kini Digunakan Sebagai Narkoba

Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia Medan. Saat hendak menentukan tempat serah terima kedua jenis narkotika, pergerakan kedua terdakwa dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut, dan berhasil menangkap terdakwa Fauzi.

Sementara itu, terdakwa Kiki berhasil kabur dengan mengendarai mobil. Akan tetapi, petugas akhirnya menghentikan kendaraan terdakwa Kiki di Jalan Ir. H. Juanda Medan.

Dari hasil penggeledahan mobil Honda Brio putih dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram.

“Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap JPU Isti.

Tags: Hakimnarkobapn medanSumatera Utaravonis
Previous Post

Lurah Benda Baru Ungkap Rahasia Sukses Jadi Kelurahan Terbaik di Tangsel

Next Post

Duh, Indonesia Digelontor Jepang Enam Gol Tanpa Balas

Related Posts

Malaysia Luncurkan Program Umrah dengan Kapal Pesiar Mulai 2026
NEWS

Malaysia Luncurkan Program Umrah dengan Kapal Pesiar Mulai 2026

Desember 6, 2025
3k
Banjir Rob Rendam 19 RT di Jakarta Utara, Dua Ruas Jalan Ikut Tergenang
MEGAPOLITAN

Banjir Rob Rendam 19 RT di Jakarta Utara, Dua Ruas Jalan Ikut Tergenang

Desember 6, 2025
2.4k
Kabar Baik yang Mau Berlibur ke Pantai, BMKG: Pantai Anyer-Cinangka Aman Dikunjungi
BANTEN

Pemkab Serang Pastikan Pantai Anyer–Cinangka Aman untuk Libur Nataru 2025/2026

Desember 6, 2025
3k
Banjir Aceh Hari ke-12: 309 Warga Meninggal, 92 Masih Hilang, Sejumlah Wilayah Terisolasi
DAERAH

Banjir Aceh Hari ke-12: 309 Warga Meninggal, 92 Masih Hilang, Sejumlah Wilayah Terisolasi

Desember 6, 2025
2.9k
One Way Arus Mudik Hari Pertama Diberlakukan Sejak 5 April Pukul 21.50 WIB di Tol Trans Jawa
NASIONAL

Prediksi Puncak Mudik Nataru 24 Desember: 17,18 Juta Orang Bergerak

Desember 6, 2025
2.8k
Banjir Rob Genangi Ancol, Akses Pengunjung Dialihkan namun Operasional Tetap Normal
MEGAPOLITAN

Banjir Rob Genangi Ancol, Akses Pengunjung Dialihkan namun Operasional Tetap Normal

Desember 6, 2025
2.9k
Next Post
jepang vs indonesia

Duh, Indonesia Digelontor Jepang Enam Gol Tanpa Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com