JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa didasari kejelasan dokumen maupun legalitas perusahaan.
Direktur Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan imbauan ini disampaikan agar WNI terhindar dari praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (6/6/2025).
Nurul juga meminta masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan. Selain itu, pencari kerja juga perlu memastikan kontrak kerja yang jelas sebelum mencari peruntungan ke luar negeri.
“Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, tetapi kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan,” ungkap Nurul.
Dia menambahkan, praktik seperti itu merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak para pekerja migran. Upaya penegakan hukum pun akan terus dilakukan Polri demi memberantas segala bentuk praktik TPPO