TANGSEL – Pelayanan kantor bersama Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya yang ada di Provinsi Banten tidak beroperasi menjelang libur dan cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi RI tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
“Kantor Bersama Samsat tidak tidak melakukan pelayanan pada hari Libur Nasional dan Cuti bersama pada 6 Juni dan 9 Juni 2025,” demikian dikutip dari surat edaran Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, Jumat (6/6/2025).
Dalam surat yang sama juga tertulis bahwa layanan Kantor Samsat bersama akan kembali dibuka pada Sabtu, 7 Juni 2025 dan Selasa, 10 Juni 2025.
“Pelayanan kantor bersama Samsat akan dibuka kembali tanggal 7 Juni 2025 dan 10 Juni 2026,” tambahnya.







