JAKARTA – Perkembangan terbaru datang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara hukum yang melibatkan publik figur Nikita Mirzani (NM) dan asistennya IM atau Mail atas laporan pengusaha kosmetik, Reza Gladys.
Kepala Kejari Jaksel, Prabowo, menyampaikan bahwa proses hukum telah memasuki tahap lanjut dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi.
“Setelah kita melakukan penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa (Nikita Mirzani dan Mail) tersebut telah lengkap sehingga pada hari ini, Kamis 5 Juni 2025, pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara yang dimaksud,” ujar Prabowo, Kamis, 5 Juni 2025.
Setelah proses tahap dua ini, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk keperluan penyusunan dakwaan dan proses persidangan selanjutnya.
“Adapun setelah diserahkan, saudari NM dan saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk saudari NM di Rutan Pondok Bambu sedangkan saudara IM di Rutan Cipinang,” lanjutnya.
Menurut Prabowo tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera bekerja menyusun surat dakwaan secara cermat untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.
“Terkait dengan diterimanya tersangka dan barang bukti ini tentunya teman-teman JPU akan kembali menyusun dan meneliti dakwaan yang nanti pada saatnya akan kita limpahkan ke pengadilan negeri,” ujarnya.