BADUNG – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq akan meninjau lebih lanjut terkait aduan kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanif bakal mengambil langkah hukum jika ada aturan yang dilanggar.
“Raja Ampat sudah kami teliti sudah kami lakukan mapping secepatnya kami akan ke sana,” kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Badung, Bali, Kamis, 5 Juni 2025. Dikutip dari RRI.
Pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan kegiatan yang terjadi di Raja Ampat.
“Atau paling tidak, kami akan segerakan, ambil langkah-langkah hukum, terkait dengan kegiatan di Raja Ampat, setelah melalui kajian-kajian yang ada di kami,” imbuhnya.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup juga segera akan berkunjung ke Raja Ampat untuk melihat langsung apa yang terjadi di sana.
“Insya Allah dalam waktu dekat segera saya akan berkunjung Raja Ampat, melihat langsung apa yang kemudian dikabarkan oleh media dan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menyebutkan ada dua perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Kedua perusahaan itu telah mengantongi izin usaha sejak daerah itu masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat.
Selain dua tambang nikel yang berizin, menurut dia, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Provinsi Papua Barat Daya itu berdiri.
Bupati Raja Ampat Orideko Burdam sebelumnya mengeluhkan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel dari Jakarta.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.