TANGSEL – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin memastikan tilang elektronik atau ETLE bukan hanya berfungsi untuk kendaraan, namun pejalan kaki juga bisa ditilang.
“Berbicara pengguna jalan, selain kendaraan maka pengguna jalan termasuk di dalamnya pejalan kaki bisa terkena tilang elektronik,” ujar Komarudin dikutip dari podcast Close The Door, Sabtu (24/5/2025).
Lebih lanjut Komarudin mencontohkan para pejalan kaki bisa terkena tilang ETLE apabila mereka yang menyeberang jalan bukan pada tempatnya.
“Pejalan kaki sering sekali kita melihat menyeberang jalan tidak pada tempatnya, jangan dikira tidak ada pasalnya untuk pejalan kaki. Pasal untuk pejalan kaki, yaitu mengenai menggunakan jalan yang bukan pada fasilitasnya,” terangnya.
Komarudin menegaskan, penegakan hukum bagi pengguna jalan harus diterapkan agar menyadarkan masyarakat untuk memiliki kesadaran terhadap keselamatan di jalan.
“Ini lebih kepada bentuk edukasi untuk masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Komarudin berharap dengan adanya penegakan hukum terhadap pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor dapat meminimalisir pelanggaran di jalan.
“Pada intinya, siapa pun yang tidak melanggar atau mematuhi aturan lalu lintas maka tidak perlu khawatir. Kami berharap angka ETLE bisa berkurang setiap harinya,” tukasnya.