TANGSEL – Polisi menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan berinisial MR sebagai tersangka tindak kekerasan dan intimidasi pekerja pengelola parkir RSUD Tangsel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka MR merupakan pengembangan dari yang sebelumnya telah ditangkap.
Dengan tambahan MR, lanjut Ade Ary, secara keseluruhan ada 31 orang oknum anggota Ormas PP yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, 30 orang lainnya sudah ditangkap dan ditahan.
“Penyidik juga telah menetapkan ketua Ormas dengan inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR. Ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Kendati begitu, Ade Ary menjelaskan saat ini MR masih berstatus DPO. Polisi masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka guna dimintai pertanggungjawaban di mata hukum
“Saat ini ini tersangka MR sedang dalam pengejaran, akan dikejar dan diburu terus untuk dilakukan penyidikan dan dimintai pertanggung jawaban atas peristiwa yang terjadi. Ini merupakan salah satu bentuk tindakan premanisme yang meresahkan,” tuturnya.
Ade Ary memastikan ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana yang dilakukan olehnya. Hal itu berdasarkan bukti dan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik.
“Perannya tentunya merupakan bagian dari peristiwa pidana yang terjadi,” tukasnya.