JAKARTA – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya hingga kini masih menyelidiki grup Facebook berisi konten penyimpangan seksual, termasuk inses dan pornografi anak. Polisi menemukan grup ini memiliki ribuan anggota aktif.
Dua grup yang tengah menjadi sorotan publik yaitu Grup Fantasi Sedarah dan Grup Suka Duka. Dari penelusuran polisi diketahui grup ini memiliki ribuan anggota aktif.
Dari hasil pemantauan awal, polisi menemukan unggahan berisi pornografi anak dan seorang perempuan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
“Kami sudah identifikasi beberapa profil pelaku aktif di grup tersebut. Saat ini proses pengejaran tengah dilakukan di beberapa lokasi,” ungkap Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam keterangannya dikutip, Rabu, 21 Mei 2025.
Polri menegaskan tidak akan mentolerir penyebaran konten seksual menyimpang, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur.
Lebih lanjut Erdi mengatakan konten semacam ini masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap UU ITE dan UU Pornografi, serta dapat dikenai hukuman pidana berat.
“Tidak ada toleransi. Kami juga terus menelusuri dan menindak grup-grup serupa di berbagai platform media sosial,” tegas Erdi.
Polri mengimbau masyarakat dan pengguna internet untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan konten yang menyimpang atau berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan bebas dari penyimpangan,” tambah Erdi.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang bersih dan bermartabat, Polri terus melakukan patroli siber secara masif dan konsisten.
Langkah ini diharapkan bisa mencegah penyebaran konten negatif serta melindungi masyarakat dari dampak buruk media sosial.