JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atas Lisa Mariana ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Kang Emil itu melaporkan Lisa Mariana dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terlapor dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.
“Sudah status penyidikan,” ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, Himawan mengatakan penyidik telah memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut. Polisi akan memeriksa semua pihak, salah satunya Lisa Mariana.
“Case-nya RK itu enam saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara, nanti ini masih berlanjut. Dalam waktu dekat nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan case ini,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Lisa dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Benar, Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 45 jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik,” ungkap kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).
Lebih lanjut Muslim mengatakan, RK datang langsung dan melaporkan Lisa ke Bareskrim. terlapor dianggap telah merugikan nama baik dirinya dan keluarga.
“Menurut beliau yang disampaikan kepada kami, eskalasi tuduhan semakin meluas sehingga merugikan nama baik Pak RK dan keluarga. Memilih jalur hukum adalah pilihan untuk mencari kebenaran materiel,” terangnya.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus ini,” imbuhnya.







