TANGSELXPRESS – Polisi menetapkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Statusnya (AKBP Fajar Widyadharma) sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025).
Ditambahkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa pelanggaran dari AKBP Fajar Widyadharma antara lain pelecehan seksual terhadap anak, perzinahan, menggunakan narkoba, hingga penyebaran video porno anak.
Menurut Truboyudo, setidaknya ada empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar Widyadharma. Tiga masuk kategori anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun serta korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
“Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” jelas Trunoyudo.