JAKARTA – Dunia maya dihebohkan dengan keberadaan grup Facebook berisi konten penyimpangan seksual bertema inses yang diberi nama ‘Fantasi Sedarah’. Admin grup tersebut hingga saat ini masih diburu polisi.
Grup bertema inses ini ramai menjadi sorotan usai viral di media sosial akun Facebook. Publik mengecam keras isi unggahan di dalamnya yang dinilai melanggar norma hukum, agama dan sosial. DPR, kementerian terkait, hingga tokoh agama turut mendesak tindakan tegas agar kasus serupa dituntaskan dan tidak kembali terulang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah memblokir 30 link yang terafiliasi dengan grup “Fantasi Sedarah”. Untuk menuntaskan kasus ini, Komdigi berkoordinasi dengan pihak Meta akan terus menelusuri akun dan aktivitas grup tersebut.
“Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Alexander menjelaskan bahwa pemutusan akses ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga mengatakan telah menelusuri grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Polisi berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi untuk melacak dan memburu pelaku admin grup tersebut.
Penyelidikan terhadap akun Facebook ini sudah dilakukan sejak pekan lalu dan polisi tengah menelusuri identitas admin serta anggota grup tersebut.