JAKARTA – Pakar Telematika, Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (15/5/2025).
Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Roy Suryo mengaku dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia menyebut telah menyampaikan jawaban detail.
“Alhamdulillah, saya tadi sudah menjawab dengan detail sampai sekitar 26 pertanyaan, saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan,” jelas Roy kepada wartawan.
Lebih lanjut Roy Suryo mengungkapkan, dirinya selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sekira pukul 15.00 WIB. Dia berharap polisi bisa profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi artinya kalau memang itu yang ada dalam surat undangan ya itu yang kemudian ditanyakan, tak menanyakan yang lain atau bahkan melebar ke hal yang lain,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu. kelima orang terlapor masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Adapun kelima orang tersebut dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
“Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga,” sambungnya.