JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yakin berkas kasus dugaan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (MS) akan selesai sebelum 2 Juni 2025.
“JPU dan penyidik masih terus berkoordinasi untuk menuntaskan pelaporan terkait para tersangka (NM dan MS) agar mendapatkan kepastian hukum dan kami optimistis berkas ini bakal tuntas,” ujar Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan di channel YouTube, Rabu (14/5/2025).
Menurut Syahron, berkas perkara Nikita Mirzani dan asistennya sudah P19 pada 17 Maret 2025. “Menurut jaksa penuntut umum (JPU) masih ada petunjuk yang kurang sehingga dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengecekan ulang oleh penyidik Polda Metro Jaya, lanjut Syahron, pada 5 Mei 2025 berkas Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikembalikan lagi ke pihak kejaksaan.
“JPU akan menentukan sikap apakah terpenuhi atau tidak terkait materi berkas P19 terdahulu. Karena pada 17 Maret 2025 terdapat 10 petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik,” tuturnya.
Syahron Hasibuan mengatakan, pemeriksaan berkas Nikita Mirzani dan Mail Syahputra untuk menuju P21 dari P19 membutuhkan waktu selama 14 hari.
“Berkas keduanya akan dipelajari selama 14 hari ke depan. Jadi, apabila dihitung 14 hari kerja dan tidak terhitung hari libur dan tanggal merah. Maka, bisa dipastikan berkas P21 kepada kedua tersangka akan selesai di atas tanggal 20 Mei 2025,” tukasnya.







