KOTA TANGERANG – Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (21), pekau pencurian sepeda motor di Area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku beraksi dengan menggunakan senjata api rakitan.
Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (7/5) pukul 09.30 WIB. Saat ini polisi masih mengejar rekannya berinsial F, yang berhasil melarikan diri saat disergap.
“Tim segera bergerak sesuai laporan masyarakat. Saat petugas berada di lokasi kejadian, mereka melihat seorang yang mencurigakan sedang menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban,” ungkap Rokmatulloh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).
Tidak ingin pelaku lepas, lanjut Rokmatulloh, anggota pun langsung mengejarnya. Setelah digeledah, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan dari tangan pelaku AA.
“Dalam penggeledahan terhadap pelaku bernama AA (21), ditemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver berserta tujuh butir amunisi 9mm, serta empat kunci leter T dengan 32 mata kunci,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan, AA mengakui bersama F telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di Jalan Husein Sastra Negara. Mereka juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali di antaranya 11 di Tangerang, delapan di Cipondoh, dan tujuh di Teluknaga.
“Selama pengembangan kasus, kami menemukan empat sepeda motor Honda matik yang disimpan di Area Parkir dekat lokasi penangkapan pelaku,” terangnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara terhadap rekannya (DPO) masih dalam pengejaran.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian berat serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 terkait kepemilikan senjata api,” tukasnya.(ARGA)