JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang tidak mematuhi kebijakan wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu. Sanksi tersebut berupa penghentian proses kenaikan jabatan selama masa kepemimpinannya.
“Bagi siapa pun yang melanggar kebijakan ini selama saya memimpin, minimal 5 tahun ke depan, jangan berharap naik jabatan,” ujar Pramono Kamis malam 8 Mei 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta yang mewajibkan seluruh ASN dan pegawai Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan ini mulai diberlakukan sejak Rabu, 30 April 2025 dan langsung mendapatkan tingkat kepatuhan tinggi.
Sejak hari pertama penerapan, lanjut Pramono, kepatuhan ASN mencapai 96%. Dampaknya pun terasa signifikan pada peningkatan jumlah penumpang transportasi umum, terutama Transjakarta yang melonjak dari 1,2 juta–1,25 juta penumpang per hari menjadi 1,4 juta per hari pada hari Rabu, saat pertama kebijakan diterapkan.
“Kami ingin kebiasaan ini tidak hanya sebagai perintah, tetapi menjadi gaya hidup baru bagi ASN. Transportasi publik itu masa depan Jakarta,” kata Pramono.
Pramono menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara, dua masalah utama yang masih melanda Jakarta.







