TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mobil Mercedes-Benz yang disita dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, namun kondisinya masih berada di bengkel.
Adapun penyitaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Selain mobil mewah, penyidik juga membawa motor bermerek Royal Enfield berkelir hitam dari rumah Ridwan Kamil.
“(Mobil Mercedes Benz yang disita, red) masih ada di bengkel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Tessa tak merinci lokasi bengkel tersebut. Begitu juga dengan jenis mobil yang disita walaupun menurut kabar, adalah Mercedes Benz klasik.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyita bukti terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Di antaranya adalah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan.
“Kami juga menyita sejumlah uang, tapi dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.