TANGSELXPRESS – Gubernur Banten, Andra Soni menekankan perangkat daerah di lingkungan kerjanya dalam menyusun Rencana Strategis 2025-2029 harus berbasis data dan fakta di lapangan. Pasalnya, ini menyangkut pelayanan masyarakat yang segera diselesaikan.
Pernyataan itu disampaikan Andra Soni usai memberikan arahan pada Forum Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) -Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029.
Andra Soni menyebut dalam seminggu terakhir ketika dirinya keliling ke daerah, banyak menemukan persoalan dari mulai infrastruktur jalan yang kurang baik, pelayanan kesehatan, pelayanan penerimaan pajak, hingga pelayanan pendidikan.
“Banyak saya temukan jalan yang berlubang, jembatan juga. Lalu ruang belajar siswa yang bocor. Pelayanan di RSUD yang masih menumpuk,” ujar Andra Soni di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (22/4/2025).
“Hal-hal yang menyangkut pelayanan masyarakat itulah yang harus segera kita selesaikan,” sambungnya.
Oleh karena itu, Andra mengarahkan kepada OPD untuk melakukan penyisiran persoalan apa saja yang ada di lapangan. Penyelesaian persoalan yang ada di lapangan harus menjadi bahan perencanaan pembangunan.
“Kalau kegiatan-kegiatan yang sifatnya sosialisasi atau semacam FGD itu sebaiknya dikurangi. Apalagi Renstra ini hanya lima tahun
sekali. Saya ingin program yang disusun benar-benar dirasakan oleh masyarakat melalui penjabaran visi misi kami,” jelasnya.
Untuk mensukseskanprogram yang telah disusun, Andra Soni juga mengingatkan agar seluruh OPD saling bekerjasama. “Misalnya jika ingin meningkatkan kunjungan wisatawan, maka tidak hanya tugas Dinas Pariwisata yang terlibat, tapi dinas lain juga harus mendukung,” ucapnya.
“Mana mungkin tingkat kunjungan wisatawan kita naik apabila jalannya masih rusak, masih gelap kalau malam. Nah, ini ada peran dinas lainnya,” pungkasnya.
Berikut arahan Andra Soni dalam Penyusunan Renstra OPD Pemprov Banten Tahun 2025 – 2030.
– Pertama, agar memperhatikan Visi Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten 2025 – 2030 “Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi” disertai kerangka kerangka dan mitigasi pelaksanaannya.
– Kedua, agar Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, dan Bappeda membina, mengendalikan, dan bertanggung jawab terhadap proses forum sampai dengan pelaksanaan desk – desk misi.
– Ketiga, dokumen RPJMD dan Renstra perangkat daerah merupakan dokumen strategis yang menjadi landasan APBD dan penilaian kinerja Pemprov Banten.
– Keempat, mengingat apa yang dianggarkan adalah apa yang direncanakan, dan jangan sampai muncul dalam APBD sesuatu yang sebelumnya tidak direncanakan.
– Kelima, agar seluruh kepala perangkat daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025 – 2030 dengan penuh tanggung jawab dengan melibatkan segenap ASN di lingkungan dinasnya, karena tidak boleh satu ASN pun yang tidak bertanggungjawab untuk sama-sama memikul kinerja Pemprov Banten sebagai pelayan rakyat.
– Keenam, kepala perangkat daerah bertanggungjawab dan mengawal seluruh mekanisme dan tahapan penyusunan Renstra Perangkat Daerah.
– Ketujuh, memastikan penyusunan rencana target kinerja Renstra Perangkat Daerah sesuai dengan target kinerja dalam RPJMD mulai dari tujuan, sasaran, pembangunan daerah sampai dengan output sub kegiatan dan kerangka pendanaannya.







