TANGSELXPRESS – Polsek Cisauk di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Krisna Hasiholan, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial ERB (40), warga Setu, Tangerang Selatan.
Tersangka ERB dilaporkan oleh dua pemilik rental mobil, DERR dari wilayah Ciputat dan NAG dari wilayah Cilandak, atas dugaan menyewa total 4 unit mobil dari dua rental berbeda, kemudian menggadaikannya tanpa seizin pemilik.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady A mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2024. Saat itu tersangka menyewa dua unit mobil dari DERR, yaitu Honda BR-V (Putih Mutiara, 2021) dan Daihatsu Terios (Coklat, 2021), dengan harga sewa masing-masing Rp10 juta per bulan.
“Dengan dalih kebutuhan operasional kantor, tersangka membawa kendaraan ke rumah kontrakannya dan segera menggadaikannya seharga Rp40 juta per unit,” tutur Dhady dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/4/2025).
Dhady menjelaskan, modus serupa kembali dilakukan pada Januari 2025, kali ini menyasar dua unit mobil dari NAG, yakni Honda BR-V (Hitam, 2022) dan Toyota Rush (Putih, 2021), dengan nilai sewa masing-masing Rp. 8 juta per bulan.
“Mobil-mobil tersebut digadaikan kembali oleh tersangka dengan harga Rp. 35 juta per unit. Tersangka juga sempat menggadaikan dua unit mobil Wuling (Abu-abu, 2022) lainnya, dengan pola yang sama,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cisauk berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat hendak melarikan diri. Dari hasil pengembangan kasus, empat unit mobil berhasil ditemukan di berbagai lokasi, antara lain Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura.
“Total keuntungan yang diperoleh tersangka dari hasil penggelapan mobil-mobil sewaan ini mencapai Rp150 juta,” ujarnya.
Berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, lanjut Dhady, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ucapnya.
Selain itu, Polsek Cisauk juga berhasil mengungkap satu kasus pertolongan jahat (Pasal 480 KUHP), di mana pelaku lainnya memasarkan unit mobil hasil penggelapan melalui media sosial dan melakukan transaksi jual beli tanpa kelengkapan dokumen resmi.
“Pelaku terancam hukuman pidana hingga empat tahun penjara,” tukasnya.