TANGSELXPRESS – Universitas Indonesia (UI) secara resmi membekukan sementara kegiatan akademik dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES (39), yang diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual.
MAES dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di kamar kos di kawasan Jakarta Pusat. Atas laporan tersebut, MAES telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa pihak kampus sangat menyesalkan dan prihatin atas laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswanya.
“Universitas Indonesia sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan kasus pelecehan seksual ini,” ujar Arie dalam keterangan resmi, Minggu 20 April 2025.
Arie menjelaskan bahwa MAES merupakan mahasiswa aktif semester dua pada Program Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi.
Ia juga menegaskan bahwa UI akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Pusat sebelum menjatuhkan sanksi permanen terhadap yang bersangkutan.
“Sebagai institusi pendidikan, UI telah dan akan terus menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
UI juga menyatakan kesiapan untuk bekerjasama penuh dengan aparat penegak hukum guna mendukung kelancaran proses penyelidikan.
Meski belum ada putusan hukum tetap, UI mengambil langkah preventif dengan membekukan sementara status akademik MAES.
“Tentu kami akan menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap sebelum mengambil keputusan permanen terkait status mahasiswa tersebut. Untuk sementara, kegiatan akademiknya dibekukan,” tegas Arie.







