TANGSELXPRESS – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel dengan nomor urut 02, yaitu Ruhama Ben dan Shinta Wahyuni, telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Ruhama Ben menyatakan banyak kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia menegaskan bahwa permohonan PHPU yang diajukan tercatat dalam akta elektronik dengan nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Proses hukum itu hal yang lumrah. Tim hukum kita sedang dalam proses. Mahkamah Konstitusi itu adalah yang kemarin, jadi itu adalah peristiwa kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024).
Meskipun demikian, Ruhama Ben tidak merincikan lebih lanjut mengenai kecurangan yang dimaksud.
Ia menyatakan bahwa semua hal akan diungkap dalam proses di Mahkamah Konstitusi. Yang pasti, menurutnya, materi gugatan merupakan hasil dari analisis yang dilakukan oleh tim hukumnya.
“Yang pasti bukan hanya perbedaan suara, yang jelas bukan itu. Ada dua, yang pertama TSM, dan mengenai TSM ini, berdasarkan masukan dari berbagai komponen serta laporan yang baru masuk di tahap akhir. Maka dari itu, kami akan menelaahnya bersama tim hukum,” terangnya.
“Saya akan menjelaskan kepada mereka bahwa jika memang materi tersebut diterima, maka kita akan melanjutkannya, karena ini sesuai dengan aturan main yang ada. Jadi, apabila ada pelanggaran hukum dalam materi, kita akan memprosesnya demi mencari keadilan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi, paslon Rama-Shinta mengajukan gugatan sengketa pemilu tersebut pada Selasa (10/12/2024) Pukul 19.10 WIB secara daring.







