TANGSELXPRESS – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada hari ini, Jumat (18/4). Kebijakan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus atau Isa Almasih.
“Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan,” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip Jumat (18/4/2025).
Dalam unggahan itu disampaikan bahwa peniadaan Gage tak lain merujuk kepada SK Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan MenpanRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kendati begitu, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” tukasnya.







