TANGSELXPRESS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hakim Djuyamto sempat menitipkan tas misterius kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan tas tersebut berisi uang tunai Rp48 juta dan 39.000 dolar Singapura (SGD), dua unit ponsel, serta cincin bermata hijau.
“Sudah diserahkan oleh satpam, yang di dalamnya ada dua handphone, uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah, dan uang tunai,” jelas Harli saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Meski sudah diterima dan dibuatkan berita acara penyitaan, Harli mengaku belum mengetahui motif di balik Djuyamto menitipkan tas tersebut ke satpam. Apakah berkaitan langsung dengan kasus suap vonis ekspor CPO atau ada alasan lain.
“Sebaiknya ditanya ke satpam karena ke kita dia antar dan diterima dibuat berita sitanya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Adapun ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya merupakan anggota majelis hakim dalam perkara tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap ketiga hakim itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar pada Minggu (13/4) malam.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup dimana penyidik periksa 7orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” terang Abdul Qohar.