TANGSELXPRESS – Polisi mengamankan seorang Dokter PPDS UI berinisial MAES (39) terkait dugaan kasus pelecehan terhadap perempuan inisial SS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Penyidik sudah mengamankan Terlapor dan barang bukti berupa handphone milik Terlapor,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Menurut Susatyo, penetapan MAES sebagai tersangka oleh polisi dilakukan pasca penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Mulai dari pemeriksaan korban selaku Pelapor, pelaku selaku Terlapor, saksi, dan ahli hingga akhirnya dilakukan gelar perkara.
“Setelah dilaksanakan gelar perkara, terhadap Terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka,” ucapnya.
Sosatyo menjelaskan, pelaku melakukan dugaan kasus pornografi dengan cara mengintip dan merekam korban yang tengah mandi. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi.
Laporan polisi korban teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Laporan dibuat pada Selasa, 15 April 2025.
“Terkait viralnya perkara pornografi modus ngintip orang mandi, korban melaporkan pada hari Selasa tgl 15 April 2024. Terhadap Tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tukasnya.