TANGSELXPRESS – Praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya terbongkar. Diduga tiga anggota polisi terlibat kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah mantan tahanan berinisial JR memviralkan pengakuannya di media sosial. Dia mengungkap adanya transaksi bayaran kamar dan fasilitas ponsel di dalam rutan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto membenarkan adanya pungli tersebut. Dia mengatakan, tiga anggota polisi yang diduga terlibat di antaranya Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.
Lebih lanjut Artanto mengungkapkan, saat ini ketiganya telah menjalani penempatan khusus (patsus). Mereka bahkan akan segera menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP).
“Ketiga polisi ini diduga melanggar SOP penjagaan tahanan dengan melakukan pungli dalam bentuk transaksi pindah kamar dan penyewaan ponsel di rutan Polda Jateng,” jelas Artanto dikutip pada Selasa (15/4/2025).
Artanto memastikan Polda Jawa Tengah akan memperketat pengawasan dan memperbaiki SOP layanan tahanan. Hal ini dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.
“Pungli di rutan Polda Jateng sudah terjadi satu tahun lalu,” ujarnya.
Menurut Artanto, saat ini ketiga oknum polisi itu masih dalam pemeriksaan. Apabila terbukti, merka akan menerima sanksi tegas seperti demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga mutasi.
“Yang bersangkutan juga sudah dimutasi ke Yanma (pelayanan markas) dalam rangka pemeriksaan,” tukasnya.







