TANGSELXPRESS – Polisi menangkap mantan artis Sekar Arum Widara terkait peredaran uang palsu. Pelaku diamankan saat melakukan transaksi di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengatakan dari penangkapan itu pihaknya menyita uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan uang Rp100 ribu senilai Rp223 juta.
“2.235 lembar pecahan uang Rp100 ribu, yang diduga palsu dengan nilai Rp223.500.000,” ujar Teddy Rohendi dikutip pada Senin (14/4/2025).
Selain uang palsu, lanjut Teddy, pihaknya juga menyita satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit HP Xiaomi. Penyidikan kasus ini berdasarkan laporan LP/A/08/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Sekar akan dikenakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.