TANGSELXPRESS – Pasangan sejoli berinisial SN (22) dan GP (27) menjadi korban penganiayaan mantan kekasih wanita di Jalan Suryadharma, Neglasari, Kota Tangerang.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan pelaku berinisal berinisial MA (31). Eks pacar SN ini menganiaya korban di depan Apartemen Aeropolis saat melintas menggunakan sepeda motor, Selasa (8/4).
“Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai,” ujar Prapto dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Akibat sabetan sajam pelaku, lanjut Prapto, kedua korban pun mengalami luka. Mereka kemudian langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,” tuturnya.
Menurut Prapto, pihak kepolisian kemudian menemui korban dan memintak keterangan keduanya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku akhirnya bisa diamankan.
“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya. Dan setelah diinterogasi, mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Pelaku dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tukasnya.