TANGSELXPRESS – Seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Nur Hasan (45) terlibat berurusan dengan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur karena diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 535,25 gram ke dalam Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Penangkapan berawal saat pelaku datang sebagai pengemudi ojol, mengenakan atribut lengkap helm dan jaket ojol. Dia berlagak seperti keluarga pembesuk narapidana.
Sabu tersebut diketahui, disembunyikan di dalam nasi bungkus untuk mengelabui petugas. Saat akal-akalannya diketahui petugas, pelaku berupaya melarikan diri namun berhasil ditangkap.
Pelaku pun berkelit dan tidak dapat menunjukkan aplikasi ojek online tersebut kepada petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku hendak memberikan sabu ke seorang pria bernama Brian Taufan Ramadani yang merupakan narapidana di dalam Lapas Cipinang.
Kemudian pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pemesan atau narapidana bernama Taufan dan menemukan sebuah ponsel.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari kejelian petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir.
“Saat dihampiri dan dimintai keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri. Petugas dengan sigap berhasil mengamankannya dan membawanya ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat, 11 April.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 553,25 gram.
Selanjutnya Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti juga diserahkan kepada polisi, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia mengaku diupah Rp3 juta untuk menjadi kurir pengantar narkoba tersebut.
Atas ulahnya, Nur Hasan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata AKP Suminto.
Saat ini, kasusnya masih dikembangkan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya yang ada di dalam maupun luar Lapas Cipinang.