• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Pengemudi Ojol Diduga Menyelundupkan Sabu untuk Narapidana ke Lapas Cipinang

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 11, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Pengemudi Ojol Diduga Menyelundupkan Sabu untuk Narapidana ke Lapas Cipinang
320
SHARES
4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Nur Hasan (45) terlibat berurusan dengan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur karena diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 535,25 gram ke dalam Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Penangkapan berawal saat pelaku datang sebagai pengemudi ojol, mengenakan atribut lengkap helm dan jaket ojol. Dia berlagak seperti keluarga pembesuk narapidana.

Sabu tersebut diketahui, disembunyikan di dalam nasi bungkus untuk mengelabui petugas. Saat akal-akalannya diketahui petugas, pelaku berupaya melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Pelaku pun berkelit dan tidak dapat menunjukkan aplikasi ojek online tersebut kepada petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku hendak memberikan sabu ke seorang pria bernama Brian Taufan Ramadani yang merupakan narapidana di dalam Lapas Cipinang.

BACA JUGA :  Polres Tangsel-Komunitas Ojol Gelar Doa Bersama untuk Affan

Kemudian pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pemesan atau narapidana bernama Taufan dan menemukan sebuah ponsel.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari kejelian petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir.

“Saat dihampiri dan dimintai keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri. Petugas dengan sigap berhasil mengamankannya dan membawanya ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat, 11 April.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 553,25 gram.

BACA JUGA :  Tuntut Hapus Tarif Murah, Pengemudi Online Se-Jabar Gelar Aksi Demo Depan Gedung Sate

Selanjutnya Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti juga diserahkan kepada polisi, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia mengaku diupah Rp3 juta untuk menjadi kurir pengantar narkoba tersebut.

Atas ulahnya, Nur Hasan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata AKP Suminto.

Saat ini, kasusnya masih dikembangkan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya yang ada di dalam maupun luar Lapas Cipinang.

BACA JUGA :  Polda Metro Perkirakan Kerugian Akibat Kerusuhan Saat Demo Capai Rp180 Miliar
Tags: OjolOjol selundupkan narkoba
Previous Post

Titiek Puspa Wafat, Keluarga Masih Cari Tahu Penyebab Pendarahan di Kepala

Next Post

Gempa Bogor, Getaran Rusak Rumah di Lima Kelurahan

Related Posts

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
Next Post
Gempa Bogor, Getaran Rusak Rumah di Lima Kelurahan

Gempa Bogor, Getaran Rusak Rumah di Lima Kelurahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com