TANGSELXPRESS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) oknum dokter berinisial PAP (31), pemerkosa anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
“Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan surat izin praktik (SIP) yang bersangkutan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Langkah pencabutan STR dan pembatalan SIP atas nama pelaku, lanjut Aji, untuk menciptakan layanan kesehatan yang aman serta sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan berintegritas.
Selain itu, Universitas Padjajaran (Unpad) juga telah memberhentikan pelaku dari program PPDS Anestesi. Saat ini, kasus dugaan pemerkosaan ini tengah diproses oleh Polda Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, oknum dokter residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan pasien di RS Hasan Sadikin Bandung.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial. Terduga pelaku diketahui merupakan mahasiswa yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Unpad Bandung.
Pelaku diketahui melancarkan aksinya di lantai 7 RSHS Bandung, dengan modus mengambil darah korban yang merupakan anak dari ayah yang sedang diruang ICU untuk persiapan operasi yang memerlukan darah.
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat mengatakan pihak kampus dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses kasus dokter PPDS perkosa anak pasien di RSHS ini dengan tegas, adil, dan transparan.
“Benar ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen (bukan dua seperti yang viral di medsos), yang merupakan mahasiswa kami,” ujar Yudi Mulyana dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).