TANGSELXPRESS – Tragis menimpa bocah perempuan di Garut, Jawa Barat. Bocah berusia lima tahun itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah dan pamannya. Polisi, kini menetapkan ayah dan paman bejat itu sebagai tersangka.
Peristiwa menyedihkan itu terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Kita tetapkan dua tersangka, yakni bapaknya dan pamannya, keduanya sudah kita tahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin.
Sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yakni ayah, paman, dan kakek korban setelah mendapatkan laporan masyarakat dan pemeriksaan medis terhadap korban.
Polres Garut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korbannya. Sampai akhirnya dengan cukup alat bukti menetapkan dua tersangka kasus perbuatan pencabulan yakni ayahnya inisial YMA (25), dan paman korban inisial YMU.
“Kita melakukan gelar perkara yang memenuhi dua alat bukti untuk dilakukan penahanan yaitu dua tersangka,” katanya.
Di depan polisi yang memeriksanya, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Terkait dugaan keterlibatan kakeknya, kata dia, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kakeknya sendiri masih dalam pendalaman, sementara memang untuk yang memenuhi unsur dua pelaku kalau menurut pengakuan korban,” katanya.
Ia menyampaikan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Garut bersama tim psikolog masih terus menjalani pemeriksaan terhadap korban secara berulang-ulang.
Sejauh ini, lanjut dia, keterangan korban tidak berubah, termasuk menyebutkan nama-nama orang yang telah melakukan perbuatan tidak pantas kepada dirinya itu.
“Dari psikolog itu selalu konsisten, dan menyebutkan pelakunya yaitu dua, untuk beberapa kalinya yang tidak menyebutkan,” katanya.
Anak malang tersebut tinggal di rumah kakeknya setelah ayah dan ibunya bercerai, kejadian perbuatan asusila itu berawal setelah neneknya meninggal dunia belum lama ini.
Kini kedua tersangka sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Sedangkan korban saat ini sudah mendapatkan penanganan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, maupun dari Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten Garut.