TANGSELXPRESS – Satlantas Polres Bogor memberlakuan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025. Kebijakan ini akan diterapkan sejak 31 Maret-6 April 2025.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc, yang menyatakan bahwa penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak selama periode libur Lebaran.
“Pelaksanaan Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak selama libur lebaran atau hari Raya Idul Fitri 1446 H pada hari Senin, 31 Maret 2025 s.d Minggu, 06 April 2025,” tulis akun Instagram Satlantas Polres Bogor.
Pemberlakuan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan situasi arus lalu lintas di lapangan.
“Pelaksanaan Ganjil Genap melihat situasi arus lalu lintas dilapangan,” demikian pernyataan dari akun Instagram tersebut.
Dalam penerapannya, kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya Ganjil Genap akan di putar balik oleh petugas.
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB / Ber-Plat Nomor Polisi yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya Ganjil Genap akan di putar balik,” tambahnya.