TANGSELXPRESS – Seorang selebgram berinisial RAW alias AL dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan arisan bodong yang merugikan para korban mencapai Rp1,8 miliar.
Laporan tersebut teregister di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA. Pelapor atas nama Lisa dkk. RAW dilaporkan atas dugaan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan penggelapan ini bermula saat para korban ikut arisan dengan terlapor. Pada awal-awal arisan masih berjalan lancar.
“Awal kejadian pelapor selaku salah satu korban menerangkan bahwa pada awalnya para korban melakukan arisan kepada terlapor, dengan memberikan setoran awal yang bervariasi, pada awalnya arisan berjalan lancar,” jelas Ade Ary kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Memasuki bulan Oktober 2024, lanjut Ade Ary, terlapor tidak lagi memeriksa hasil arisan kepada para korban. Akibatnya para korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
“Hingga saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk bertanggung jawab. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dengan total Rp 1.834.150.000,” tuturnya.







