TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat negara tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik jelang Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang mengatakan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD harus tegas mengatur soal larangan itu. Kendaraan dinas harus dipakai untuk menunjang kerja bukan untuk kepentingan pribadi.
“KPK mengimbau kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas harusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 25 Maret 2025. DikutipĀ http://beritasatu.com.
Selain itu, Budi juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara untuk menolak penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun jelang Hari Raya Idul Fitri.
Mereka juga diingatkan tak minta tunjangan hari raya (THR) atau apapun sebutannya kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.
“Ini merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana,” tegasnya.
Imbauan juga diberikan KPK kepada pengusaha maupun masyarakat supaya tidak memberikan gratifikasi. “Diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan,” ujarnya.
“Dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,” pungkas Budi.







