TANGSELXPRESS – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka kasus pengemasan ulang minyak goreng merek ‘Minyakita’ dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan satu orang tersebut berinisial AWI, yang merupakan pengelola lokasi pengemasan di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut,” ungkap Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut Helfi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui AWI mendapatkan bahan baku serta kemasannya dari perusahaan yang berada di kawasan Kota Bekasi.
“Bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilo,” ujarnya.
“Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi dengan harga untuk kemasan botolnya Rp430 per botol, kemasan pouch harganya Rp180 per piece dan kemasan dua liter yaitu Rp780 per piece untuk pouch-nya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng subsidi ‘Minyakita’ dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan.
Pengungkapan yang menyasar sebuah gudang di Kota Depok ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng ‘Minyakita’ sesuai dengan ketentuan.
Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dalam pengemasan ulang ini seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).