• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 10 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Maret 11, 2025
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
kapolres ngada

Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: Humas Polres Ngada

103
SHARES
3.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kapolres Ngada NTT nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ini terjerat kasus pidana serius karena diduga mencabuli tiga anaknya yang masih di bawah umur. Korban diketahui berusia14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.

Parahnya, video asusilanya dia jual ke situs porno di Australia.

Selain kasus asusila, Fajar juga diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Dan saat ini, kasusnya masih ditangani Propam Mabes Polri.

Kasus memprihatinkan ini sontak mendapat sorotan anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Secara tegas, dia mendesak aparat penegak hukum menjatuhi hukuman maksimal terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan mencabuli tiga anaknya yang masih di bawah umur.

“Harus dihukum maksimal, apalagi dia sebagai Kapolres. Seharusnya, memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” kata Selly dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Nikmati Panorama Alam, Pembalap Pacu Kecepatan 40 Kilometer Perjam

Menurut legislator PDI Perjuangan itu, hukuman berat dan maksimal itu perlu dilakukan karena selain mencabuli dan merekam perbuatan bejat, AKBP Fajar juga terindikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Meskipun saat ini AKBP Fajar Widyadharma sudah dicopot dari jabatannya dan tengah diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat di lingkungan Polri, Selly menegaskan hal itu tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini.

Ia mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal wajib diberikan kepada Akpol Lulusan 2004 itu.

Lebih lanjut, Selly mengatakan jeratan Pasal 13 UU TPSK bisa diberikan kepada Kapolres Ngada itu dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA :  Semarak Acara di Hari Kedua Perayaan HUT Waroeng Lengkong: Ada PUB dan Fun Cooking

Namun, kata dia, karena pelaku adalah pejabat daerah dan masih keluarga korban, hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun. Selain itu, perekaman terhadap anaknya itu dapat membuat AKBP Fajar bisa dituntut hukuman tambahan selama 4 tahun penjara.

“Artinya, bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” kata Selly.

Terlepas dari kebejatan Kapolres itu, mengutip mandat Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly Gantina juga meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi manapun.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai tindakan Kapolres Ngada ini sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA :  Heboh Konten Rendang 200 Kilogram Hilang, Willie Salim Dikutuk dan Dilarang ke Palembang Seumur Hidup

“Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang,” kata Ai Maryati Solihah dilansir dari Antara, Senin, (10/3).

Menurutnya, TPPO tidak hanya terbatas pada praktik jual beli manusia, tetapi juga mencakup tindakan seperti yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, yakni dengan mendistribusikan konten eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Oleh karena itu, dia menilai perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku hanya mengunggah konten di situs tertentu di luar negeri atau memiliki jaringan khusus dalam pembuatan konten pelecehan seksual terhadap anak.

Tags: Ai Maryati SolihahAKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmajakapolres ngadaKPAINTTSelly Andriany Gantina
Previous Post

TNI Kerahkan 66.714 Personel untuk Pengamanan Idul Fitri 2025

Next Post

BRI Dukung Regulasi Baru DHE SDA, Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi

Related Posts

Dalam Rangka Hari Pahlawan: Naik Whoosh Lebih Hemat Mulai Rp200 Ribu!
NASIONAL

Dalam Rangka Hari Pahlawan: Naik Whoosh Lebih Hemat Mulai Rp200 Ribu!

November 9, 2025
134
Tangsel Flona Festival 2025 Tumbuhkan Cinta dan Kreativitas Lewat Anggrek
TANGERANG SELATAN

Tangsel Flona Festival 2025 Tumbuhkan Cinta dan Kreativitas Lewat Anggrek

November 9, 2025
3k
BRI Hadirkan Ratusan Pengusaha UMKM Binaan dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
ADVERTORIAL

BRI Hadirkan Ratusan Pengusaha UMKM Binaan dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

November 9, 2025
4k
Peringatan Hari Jadi Kelurahan Kedaung Tangsel, Pilar Tekankan Kebersamaan hingga Kebersihan Lingkungan
TANGERANG SELATAN

Peringatan Hari Jadi Kelurahan Kedaung Tangsel, Pilar Tekankan Kebersamaan hingga Kebersihan Lingkungan

November 9, 2025
3.2k
Gus Ipul Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Negara Beri Bantuan
MEGAPOLITAN

Gus Ipul Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Negara Beri Bantuan

November 9, 2025
2.9k
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 67 Korban Sudah Pulang, 29 Masih Dirawat
MEGAPOLITAN

Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 67 Korban Sudah Pulang, 29 Masih Dirawat

November 9, 2025
139
Next Post
BRI

BRI Dukung Regulasi Baru DHE SDA, Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com