TANGSELXPRESS – Polsek Metro Tanah Abang telah berhasil meringkus dua pelaku penusukan terhadap seorang wanita di mal Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2025). Keduanya adalah pria berinisial MNA (19) dan FF (20).
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, mengatakan, kasus ini diduga bermula dari adanya hubungan asmara antara salah seorang pelaku dengan korban. Pelaku diduga tidak terima diputus hubungan akhirnya nekat melakukan penusukan kepada korban berinisial S (19).
Sedangkan pelaku MNA, hanya diajak dan mengantar FF menemui korban. “Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, peristiwa penusukan terjadi pada Sabtu (8/3/2025) pukul 18.00 WIB. Dia menyebut, korban adalah seorang karyawan swasta. Atas kejadian itu, korban mengalami luka serius.
“Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Minggu (9/3/2025).
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.
“MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.