• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Berikut Syaratnya!

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Maret 6, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Berikut Syaratnya!

Foto Ilustrasi: Korlantas Polri

338
SHARES
4.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Sebagaimana kita ketahui, SIM merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil. SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali sesuai dengan tanggal diterbitkannya SIM. Hal tersebut tidak lagi mengacu kepada tanggal lahir pemohon.

Contohnya, jika pemohon SIM lahir pada 19 Januari 1994 dan membuat SIM pada 20 Februari 2024, maka masa berlaku SIM si pemohon sampai tanggal 20 Februari 2029. Ketentuan ini sudah berlaku mulai dari 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Th. 2012.

Untuk perpanjangan SIM, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus kita persiapkan. Diantaranya adalah:

  1. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  2. SIM asli dan fotokopi SIM yang akan diperpanjang sebanyak 2 lembar
  3. Surat keterangan kesehatan. Surat ini bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM
  4. Hasil keterangan lulus test psikologi. Test ini dapat dikerjakan secara online melalui laman ePPsi SIM atau aplikasi ePPsi SIMSIM
  5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi
  6. Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan
BACA JUGA :  Jajal Lintasan Baru Ujian Praktik SIM, Pemohon Bilang Begini

Selain syarat dan dokumen, ada beberapa langkah yang harus dilalui untuk memperpanjang SIM secara langsung di SATPAS.

  1. Kunjungi SATPAS, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat
  2. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM. Pastikan tidak ada yang tertinggal
  3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
  4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang
  5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto
  6. Tunggu sampai petugas memberikan SIM. Bila blanko kosong, petugas akan memberitahu jadwal pengambilan kembali SIM yang sudah diperpanjang.
Tags: Perpanjangan SIMSIMSyarat Perpanjangan SIM
Previous Post

PP LBH Ansor Desak Pemerintah Jangan Biarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali

Next Post

DPR Imbau BMKG Maksimalkan Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir Jabodetabek

Related Posts

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
DPR Imbau BMKG Maksimalkan Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir Jabodetabek

DPR Imbau BMKG Maksimalkan Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir Jabodetabek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com