TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Januari hingga Februari 2025.
Dalam operasi ini, sebanyak 9.586 tersangka diamankan dengan total barang bukti narkotika mencapai 4,171 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Imigrasi dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur suplai hingga pemberantasan di sisi demand. Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi,” jelas Wahyu Widada dalam konferensi pers, Rabu (6/3/2025).
Adapun total 4,171 ton narkotika yang diamankan sebagai barang bukti di antaranya sabu seberat 1,28 ton, Ekstasi 346.959 butir (138,783 kg), Ganja sebanyak 493 kg, kokain: 3,4 kg, tembakau sintetis 1,6 ton, dan Obat keras 2.199.726 butir (659,917 kg).
Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan, sebagian besar barang bukti narkoba yang diamankan telah dimusnahkan. Sementara sisanya masih dalam proses hukum.
“Dari total barang bukti yang disita, kami telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba. Ini adalah upaya nyata Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tuturnya.
Dia menambahkan dalam pengungkapan ini pihaknya juga membongkar jaringan internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama yang melibatkan empat warga negara asing. Barang bukti dari jaringan ini mencakup 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.
“Kami melihat semakin canggihnya cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba, termasuk melalui jalur laut dan kargo resmi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” terangnya.