TANGSELXPRESS – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” ujar Qohar, Kamis, (27/2/2025).
Ahok diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.
Sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode (2004), Bupati Belitung Timur periode (2005), Anggota DPR RI (2009), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2012), dan Gubernur DKI Jakarta (2014).
Kemudian Ahok mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris Utama Pertamina pada 2 Februari 2024. Surat pengunduran diri tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian BUMN selaku pemegang saham Pertamina.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Mereka Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS); SDS; JF; AP; MKAR; DW; dan GRJ. Kemudian, Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK); serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
Adapun, para tersangka diduga kuat melanggar aturan pengadaan BUMN serta perencanaan impor bahan bakar minyak. Kejagung menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.