TANGSELXPRESS – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membeberkan modus tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92.
“BBM berjenis RON 90 tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025) dikutip dariĀ http://beritasatu.com
RON 90 adalah jenis BBM yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 jenisnya adalah Pertalite, sedangkan RON 92 merupakan jenis Pertamax.
Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah periode 2018-2023 yang mewajibkan pemenuhan minyak mentah dalam negeri untuk mengutamakan pasokan domestik, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
PT Pertamina (Persero) diharuskan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor domestik sebelum merencanakan impor.
Namun, tersangka Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional) melakukan rencana ‘lain’ dengan pengondisian menurunkan produksi kilang. Alhasil produksi minyak dalam negeri tidak dapat memenuhi pasokan sehingga harus diimpor.
Pada saat yang sama, mereka menolak pasokan minyak mentah dari kontraktor kerjasama (KKKS) dengan alasan spesifikasi yang tidak sesuai dan harga yang tidak ekonomis, sehingga pasokan tersebut harus diekspor.
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.
Dalam proses impor tersebut, ditemukan bahwa broker yang telah ditunjuk mendapatkan keuntungan dari transaksi dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi syarat.
“Kerugian negara akibat impor minyak mentah melalui broker. Jadi, pada saat yang sama, bagian KKKS itu dijual ke luar negeri dengan alasan harganya tidak masuk HPS,” tandasnya.
Lebih lanjut, saat proses pengadaan produk kilang, ditemukan bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli BBM jenis RON 92, namun yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau jenis lebih rendah. BBM tersebut kemudian dioplos didepo untuk dijadikan RON 92, yang dinilai melanggar peraturan.
Akibat serangkaian tindakan melawan hukum tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun, yang berdampak pada tingginya harga BBM di pasaran, sehingga membuat daya beli masyarakat sulit, serta akhirnya memaksa pemerintah memberikan subsidi yang membebani APBN.
“Ketika itu dijual kepada masyarakat, jelas masyarakat tidak mampu atau terlalu tinggi sehingga pemerintah turun tangan membeli dan memberikan subsidi dan kompensasi. Ini akibatnya uang APBN tergerus,” kata Abdul Qohar.