• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Rugikan Negara Ratusan Triliun, Begini Modus Bos Pertamina Oplos Pertalite jadi Pertamax

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Februari 26, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Rugikan Negara Ratusan Triliun, Begini Modus Bos Pertamina Oplos Pertalite jadi Pertamax
378
SHARES
3.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membeberkan modus tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92.

“BBM berjenis RON 90 tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025) dikutip dari http://beritasatu.com

RON 90 adalah jenis BBM yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 jenisnya adalah Pertalite, sedangkan RON 92 merupakan jenis Pertamax.

Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah periode 2018-2023 yang mewajibkan pemenuhan minyak mentah dalam negeri untuk mengutamakan pasokan domestik, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

BACA JUGA :  Empat Lokasi Gerai Samsat Keliling di Tangsel Harini Selasa 13 Desember 2022 

PT Pertamina (Persero) diharuskan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor domestik sebelum merencanakan impor.

Namun, tersangka Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional) melakukan rencana ‘lain’ dengan pengondisian menurunkan produksi kilang. Alhasil produksi minyak dalam negeri tidak dapat memenuhi pasokan sehingga harus diimpor.

Pada saat yang sama, mereka menolak pasokan minyak mentah dari kontraktor kerjasama (KKKS) dengan alasan spesifikasi yang tidak sesuai dan harga yang tidak ekonomis, sehingga pasokan tersebut harus diekspor.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.

BACA JUGA :  Imbas Isu Pertamax Oplosan, Warga Tangsel Pilih BBM Merek Lain

Dalam proses impor tersebut, ditemukan bahwa broker yang telah ditunjuk mendapatkan keuntungan dari transaksi dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi syarat.

“Kerugian negara akibat impor minyak mentah melalui broker. Jadi, pada saat yang sama, bagian KKKS itu dijual ke luar negeri dengan alasan harganya tidak masuk HPS,” tandasnya.

Lebih lanjut, saat proses pengadaan produk kilang, ditemukan bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli BBM jenis RON 92, namun yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau jenis lebih rendah. BBM tersebut kemudian dioplos didepo untuk dijadikan RON 92, yang dinilai melanggar peraturan.

Akibat serangkaian tindakan melawan hukum tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun, yang berdampak pada tingginya harga BBM di pasaran, sehingga membuat daya beli masyarakat sulit, serta akhirnya memaksa pemerintah memberikan subsidi yang membebani APBN.

BACA JUGA :  Sabtu Tetap Buka, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

“Ketika itu dijual kepada masyarakat, jelas masyarakat tidak mampu atau terlalu tinggi sehingga pemerintah turun tangan membeli dan memberikan subsidi dan kompensasi. Ini akibatnya uang APBN tergerus,” kata Abdul Qohar.

 

Tags: Korupsi bos pertaminaPertamax oplosan
Previous Post

Kondisi Terkini, Hotman Paris Dirawat di Penthouse RS Mount Elizabeth Singapura dengan Harga Fantastis

Next Post

Asiang Gugat JACCS MPM Finance ke MA: Semoga Pak Sandiaga Uno Tahu

Related Posts

Mensos Usulkan Soeharto, Gus Dur Hingga Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
NASIONAL

Mensos Usulkan Soeharto, Gus Dur Hingga Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Oktober 21, 2025
1.2k
Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa
NASIONAL

Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Oktober 21, 2025
1.2k
Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Pemeriksaan Nadiem Makarim Dipindahkan ke Kejari Jaksel
NASIONAL

Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Pemeriksaan Nadiem Makarim Dipindahkan ke Kejari Jaksel

Oktober 21, 2025
138
Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 700 Meter
DAERAH

Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 700 Meter

Oktober 21, 2025
141
Tak Hadir di Bareskrim, Lisa Mariana Malah Muncul di Siaran Live TikTok
SELEBRITI

Tak Hadir di Bareskrim, Lisa Mariana Malah Muncul di Siaran Live TikTok

Oktober 21, 2025
145
Penelitian Ungkap Hubungan Cuaca Panas dan Lonjakan Konsumsi Gula
KESEHATAN

Penelitian Ungkap Hubungan Cuaca Panas dan Lonjakan Konsumsi Gula

Oktober 21, 2025
140
Next Post
Asiang Gugat JACCS MPM Finance ke MA: Semoga Pak Sandiaga Uno Tahu

Asiang Gugat JACCS MPM Finance ke MA: Semoga Pak Sandiaga Uno Tahu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com