TANGSELXPRESS – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi melantik Deddy Corbuzier sebagai staf khusus.
Menyusul pelantikan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk membahas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari selebritas dan kreator konten tersebut.
“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk kategori wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku enam bulan setelah ditetapkan, yaitu pada 1 April 2025,” jelas anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Dikutip dariĀ http://beritasatu.com
Namun, sebelum prosesnya dilakukan, KPK akan berkoordinasi dengan Kemenhan untuk memastikan apakah jabatan Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.
Hal ini penting mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, jabatan tersebut tercatat sebagai posisi yang wajib melaporkan LHKPN.
“KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan apakah jabatan staf khusus menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019 jabatan tersebut tercatat sebagai WL,” ujar Budi.
Jika ternyata jabatan tersebut setara dengan pejabat eselon I, II, atau III maka Deddy Corbuzier wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, yaitu pada 12 Mei 2025.
Namun, jika tidak termasuk dalam kategori tersebut, batas waktu pelaporan akan dihitung dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 efektif berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025.
“KPK siap untuk memberikan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” tutup anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo.