• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 5 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polemik Distribusi LPG 3 Kg, BPKN RI : Hak-Hak Konsumen Harus Terpenuhi

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Februari 5, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Polemik Distribusi LPG 3 Kg, BPKN RI : Hak-Hak Konsumen Harus Terpenuhi
230
SHARES
3.3k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti keluhan masyarakat dan pelaku usaha terkait kesulitan mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi di beberapa daerah Indonesia.

Keluhan ini muncul setelah diterapkannya kebijakan pembatasan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer per 1 Februari 2025, yang bertujuan untuk memangkas rantai distribusi, memastikan subsidi tepat sasaran.

Ketua BPKN RI M. Mufti Mubarok memahami bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan distribusi dan mengontrol harga LPG 3 kg agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Namun faktanya, kebanyakan ini justru menimbulkan sejumlah dampak yang merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil.

“Beberapa dampak yang dirasakan konsumen, Kesulitan akses LPG 3 Kg, Masyarakat harus berkeliling atau mengantre panjang di pangkalan resmi untuk mendapatkan LPG 3 kg. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan dan membebani waktu serta tenaga konsumen, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya Rabu (5/1/2025).

BACA JUGA :  Hasil Liga 1: Persib Babat Bhayangkara FC 2-1

Lanjutnya, gangguan usaha kecil seperti warung-warung yang sebelumnya menjual LPG 3 kg, terpaksa berhenti beroperasi karena tidak memenuhi persyaratan menjadi pangkalan resmi.

“Persyaratan ini dinilai memberatkan, terutama terkait modal besar yang dibutuhkan untuk membeli LPG dalam jumlah besar ataupun dalam waktu yang cepat dapat memenuhi persyaratan legalitas lainnya,” terangnya.

Pasokan LPG bersubsidi pada 2025 di Jakarta mengalami penurunan sekitar 1.696 yang menyebabkan penyesuaian dalam pendistribusian. Konsumen mengeluhkan kelangkaan dan sulitnya mendapatkan LPG 3 kg di beberapa daerah.

“Beberapa warga terpaksa beralih ke kayu bakar untuk memasak, yang dapat menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan. Sementara itu, pedagang gas eceran harus mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan jika tetap ingin berjualan gas LPG 3 kg,” paparnya.

BACA JUGA :  Geger Mutilasi Garut, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

BPKN mengharapkan semua pihak terkait termasuk pemerintah, Pertamina, dan dinas-dinas terkait untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna mengatasi masalah ini.

“Dengan melakukan Evaluasi kebijakan pendistribusian yang merata dan peningkatan pasokan, penyederhanaan persyaratan untuk menjadi pangkalan resmi, sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, serta pengawasan dan penegakan hukum yang sesuai secara proporsional,” tegasnya.

Lebih lanjut lagi, sesuai dengan instruksi Presiden RI kepada Menteri ESDM agar pengecer LPG 3 kg diaktifkan kembali per 4 Februari 2025, sambil menertibkan pengecer untuk menjadi sub pangkalan secara parsial.

“Kami berharap langkah-langkah yang diambil dapat segera mengatasi masalah masalah yang terjadi dalam pendistribusian LPG 3 kg, dan BPKN akan terus memantau perkembangan situasi ini. Serta siap bekerjasama dengan semua pihak untuk memastikan hak-hak konsumen terpenuhi,” tandasnya.

BACA JUGA :  Hari UMKM Nasional, BPKN Soroti Dampak Aplikasi 'Temu'
Tags: BPKNGas melon langka
Previous Post

Marak Serangan Siber, Begini Lima Tips Lindungi Keamanan Data

Next Post

Catat, Empat Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Gas Elpiji Subsidi

Related Posts

HUT Ke-25 Provinsi Banten, Trans Banten Koridor 3 Resmi Beroperasi Gratis hingga Akhir Tahun
BANTEN

HUT Ke-25 Provinsi Banten, Trans Banten Koridor 3 Resmi Beroperasi Gratis hingga Akhir Tahun

Oktober 5, 2025
3.5k
2.912 Personel Gabungan Siap Amankan Pembacaan Putusan 40 Gugatan Pilkada di MK
MEGAPOLITAN

1.587 Personel Gabungan Siap Amankan Perayaan HUT TNI di Monas

Oktober 5, 2025
1.2k
Pimpin Upacara HUT TNI, Prabowo: TNI Siap Jadi Benteng NKRI
NASIONAL

Pimpin Upacara HUT TNI, Prabowo: TNI Siap Jadi Benteng NKRI

Oktober 5, 2025
1.5k
Evakuasi Minggu Dini Hari, Tim SAR Temukan 20 Jenazah Lagi di Ponpes Al-Khoziny
DAERAH

Evakuasi Minggu Dini Hari, Tim SAR Temukan 20 Jenazah Lagi di Ponpes Al-Khoziny

Oktober 5, 2025
135
Peneliti Temukan Fast Food Dapat Ganggu Fungsi ‘GPS’ Otak
KESEHATAN

Peneliti Temukan Fast Food Dapat Ganggu Fungsi ‘GPS’ Otak

Oktober 5, 2025
136
Presiden Lantik 481 Kepala Daerah Hari Ini, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin Sekitar Istana
MEGAPOLITAN

Ada HUT TNI, Polda Metro Minta Pengendara Hindari Kawasan Monas

Oktober 5, 2025
1.2k
Next Post
Soal Gas 3 Kg Langka, Istana: Kementerian ESDM Dorong Pengecer Jadi Agen Resmi

Catat, Empat Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Gas Elpiji Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com